Bupati Bambang Bayu Suseno Turun Tangan Bersihkan TPS Ilegal Bauk Busuk Ganggu Siswa SMPN 7 di Jaluko

 


Detiksupremasihukum.com, Muaro Jambi - Tumpukan sampah liar yang menggunung di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya memantik respons cepat pemerintah daerah.


Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang selama ini dibiarkan, kini ditertibkan setelah dikeluhkan mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.


Aroma busuk yang menyengat dilaporkan telah merembes hingga ke ruang kelas. Siswa dan guru tak hanya terganggu secara fisik, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan dari limbah rumah tangga yang menumpuk di tepi jalan.


Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno turun langsung ke lokasi, Jumat (24/4/26) pagi. Didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), aparat Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Camat Jaluko, ia memimpin pembersihan yang melibatkan personel TNI dan Polri.

Dengan alat berat dan tenaga gabungan, tumpukan sampah yang meluber ke badan jalan mulai disapu bersih. Arus lalu lintas yang sebelumnya tersendat berangsur normal, sementara bau menyengat perlahan berkurang.

“Kondisinya sudah sangat meresahkan. Selain merusak estetika lingkungan, lokasinya tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Pria yang akrab disapa BBS itu menegaskan langkah ini bukan sekadar aksi bersih-bersih sesaat. Pemerintah daerah, kata dia, tengah mendorong perumusan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

"Hari ini kita tutup. Nanti kita tempatkan petugas agar benar-benar tidak ada lagi yang membuang sampah di sini,” sampainya.

BBS turut menjanjikan optimalisasi armada pengangkut sampah serta evaluasi skema pengelolaan berbasis rumah tangga hingga tingkat kecamatan, terutama di Jaluko yang disebut memiliki volume sampah tinggi.

Menurutnya, persoalan sampah di Muaro Jambi tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam. Setiap wilayah, kata dia, memiliki karakteristik geografis dan sosial yang berbeda, sehingga membutuhkan solusi spesifik berbasis komunitas.

"Persoalan sampah ini harus kita selesaikan bersama. Saya minta ada inovasi di setiap klaster wilayah. Kita butuh solusi jangka panjang, bukan reaktif,” tutupnya. 

Yukosti 
Detikasupremasihukum.com

PT. PATROLI HUKUM INDONESIA AHU NO - 00044032.AH.01.01. TAHUN 2026 NPWP. 1000 0000 0507 1510 NIB: 1608250015286 ALAMAT REDAKSI JLN.ABD GAPAR LR.PASAR PAGI SIMPANG LIMO. KEC. JAMBI LUARKOTA KAB MUARO JAMBI. PROV. JAMBI KODE POS 36363 KONTAK : 0822-4639-0308 PIMPINAN REDAKSI : YUKOSTI PANAMUSTA,SM PIMPINAN REDAKTUR : ANGGELIA KENY,STr.Kep Periklanan : Alin Ramadani, S.M Biro Muaro Jambi: Yukosti Panamusta Kota Jambi : Andri Irwanto Kab.Tanjabbarat: Heriansyah Kab. Tanjabtimur : Mukhsin Al-falah Kota Sungai Penuh : Hanafi Kab.Kerinci : Ilyas nashuha Kab. Tebo : Andika

Lebih baru Lebih lama

Popular Items